Berita Jepara

Gelar Razia Jelang Nataru, Satpol PP Jepara Temukan Puluhan Botol Miras Oplosan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang personel Satpol PP Kabupaten Jepara menunjukkan barang bukti miras oplosan hasil penindakan ke rumah penjual miras, beberapa waktu lalu.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia di sejumlah minuman keras (Miras).

Razia tersebut tersebut dilakukan untuk keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Djunaidi mengungkapkan, hasil penindakan itu pihaknya mendapatkan 59 botol miras oplosan. 

Baca juga: Razia Miras di Jekulo, Satpol PP Kudus Temukan Miras dalam Kemasan Gelas Cup Plastik

Miras tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran jumbo. 

Warga Jepara kerap menyebutnya minuman gingseng oplosan.

Puluhan botol itu didapatkan dari dua tempat.

Pertama, penindakan di rumah penjual berinisial MK di kawasan Kauman mendapatkan 38 botol.

Kedua, penindakan di rumah perempuan berinisial ML, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, mendapatkan 21 botol.

"Penindakan ini juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," kata Akhmad Djunaidi kepada Tribunmuria.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Tayu Razia Warung, Pujiati: Belasan Botol Miras Kami Sita

Setelah penyitaan ini, dua penjual akan ditindak secara hukum.

Dua penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jepara, Kamis (8/12/2022).

Dua penjual telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)