Berita Jateng

Selingkuh Dengan Istri TNI, Oknum Polisi Polres Purworejo Resmi Dipecat Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMURIA.COM,PURWOREJO - Oknum Polisi Polres Purworejo, Aipda Azis Luthfi  yang viral akibat diduga selingkuh dengan istri TNI resmi dipecat tidak hormat, Selasa (8/11/2022).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo.

Proses pelaksanaan PTDH dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja.

 

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja lepas baju dinas Aipda Azis Luthfi yang terkena PTDH diduga selingkuh. Prosesi PTDH dilakukan di lapangan Polres Purworejo (dokumentasi Polres Purworejo)

Pak Bhabin Purworejo Aipda Azis Luthfi Oknum Polisi Polres Purworejo yang Selingkuh Resmi Dipecat

Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.  

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menceritakan Aipda Azis pada bulan Februari 2022 melakukan perbuatan tercela yakni perselingkuhan.

Kemudian tertangkap warga dan dibawa ke Polres Purworejo.  

Kemudian dilakukan sidang disiplin Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian hingga putusan banding. 

Pada putusan tersebut dinyatakan Aipda Azis melakukan pelanggaran berat.

"Perselingkuhan dilakukan bersama seorang wanita di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo," jelasnya.

Baca juga: Marahnya Anggota TNI Serda AA Istrinya Dipaksa Selingkuh Oknum Polisi: Saya Bisa Membunuh Aipda AL

Menurut Kapolres putusan sidang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian pertama pada bulan April  2022  dengan hasil PTDH.

Kemudian oknum polisi itu mengajukan banding.

"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ujarnya.

Selain pemecatan, Kata Kapolres, Azis juga dilaporkan tindak pidana dalam kasus perzinahan pada 7 September 2022.

Saat ini perkara itu dalam proses tahap I ke kejaksaan.

"Kami menunggu dari teman-teman kejaksaan apabila berkas itu sudah P 21 maka yang bersangkutan akan kami kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," imbuhnya.

Halaman
12