Berita Jateng

Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Terbongkar, Ini Peran Pelaku Dari Tukang Sablon Sampai Marketing

Penulis: Khoirul Muzaki
Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng merilis ungkap kasus uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil membongkar lokasi percetakan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp 835.400.000,-

Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam, Sukoharjo.

Baca juga: Ungkap Pabrik Pencetak Uang Palsu, Polda Jateng Temukan Bukti Rp 1,26 Miliar

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.

"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar AKBP Wahyu, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar atau marketing, dan IM (39), warga Karanganyar sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.

Baca juga: Sosialisasi Cinta Rupiah, BI Purwokerto Ajak Masyarakat Terhindar Dari Uang Palsu

"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini," terang Kapolres.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar. (*)