Gangguan Ginjal Akut

Apotek Kimia Farma Jepara Patuhi Instruksi Kemenkes, Hentikan Penjualan Semua Jenis Obat Sirup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penanggungjawab Apotek Kimi Farma Jepara sedang mengambil berbagai macam jenis obat sirup (sirop) dari display, Kamis 20 Oktober 2022. Setelah kasus gangguan ginjal akut merebak, pemerintah melarang penjualan berbagai macam obat sirup.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kasus gagal ginjal akut telah merebak di Indonesia.

Imbasnya saat ini   perederan obat sirup dilarang diperjualbelikan untuk sementara waktu.

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Jepara.

Penanggungjawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winatya Setiawan, menyampaikan pihaknya langsung menarik obat sirup dari berbagai jenis, baik obat bebas maupun terbatas, dari peredaran.

Penarikan itu dilakukan setelah menerima surat edaran dari pemerintah terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup.

Winantya mengungkapkan penarikan obat sirup itu telah dilakukan sejak kemarin, Rabu, 19 Oktober 2022.

Semua jenis obat sirup, entah untuk anak-anak atau orang dewasa kini tidak diperjualbelikan.

"(Sekira) 150 jenis obat sirup (sudah kami tarik," kata dia kepada tribunmuria.com, Kamis 20 Oktober 2022.

Secara keseluruhan, kata dia, kurang lebih ada 300 obat sirup yang sudah sudah ditarik dari apoteknya.

Sejak ada ketentuan dari pemerintah, pihaknya tidak melayani penjualan obat sirup.

Dia menceritakan beberapa pembeli masih ada yang mencari obat sirup. Namun pihaknya tidak melayaninya karena ketentuan pemerintah.

Pemkab Jepara keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat edaran sebagai respons atas merebaknya gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.

Surat edaran dengan nomor: 440.1/4849/2022 itu ditandatangai oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Muh Ali.

Pemkab Jepara meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup.

Halaman
12