Berita Jateng

Sucipto Nelayan Tegal Ingin Peroleh Jaminan Ketenagakerjaan, Biar saat Melaut Tenang

Penulis: Iwan Arifianto
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana nelayan sedang bekerja di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal , Selasa (6/9/2022) sore.

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL - Sucipto (56) nelayan Tegal mengaku pernah hilang dua kali di lautan lepas saat bekerja.

Nasib malang dua kali menghampirinya, tapi tak bikin ia jera bekerja sebagai nelayan.

Kendati risiko pekerjaan begitu besar, ia ternyata tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan selama 41 tahun bekerja.

Sucipto menjadi satu di antara potret nelayan di Jawa Tengah yang belum  mendapatkan jaminan tersebut.

"Belum punya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya kepada TribunMuria.com saat ditemui Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal , Selasa (6/9/2022) sore.

Ia mengaku, sempat punya asuransi ketenagakerjaan, tapi diminta kembali oleh kelompok nelayannya dahulu.

Padahal sebagai nelayan, ia ingin kembali diikutkan kembali kepesertaan BPJS ketenagakerjaan melalui mandornya yang sekarang.

Baca juga: Oknum ASN Kudus, Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kini Diberhentikan Sementara Pemkab

Baca juga: Harga BBM Naik, Gubernur Ganjar Cek Antrean Pembeli di SPBU Rembang

"Iya pinginnya diikuti lagi, diadakan lagi, biar melaut tenang," paparnya.

Merujuk rekapitulasi peserta BPJS Ketenagakerjaan Perisai Koperasi Laut Sejahtera Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal tercatat di tahun 2020 terdapat 30.563 ABK telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di 1.441 kapal.

Jumlah tersebut meningkat di tahun 2021, tercatat terdapat 46.170 ABK sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di 1.961 kapal.

Kepala Fisher Center Jawa Tengah, Beni Sabdo Nugroho, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat urgent diperlukan bagi nelayan lantaran mereka bekerja di kondisi membahayakan.


"Apalagi ini mandat dari pemerintah sehingga nelayan perlu jaminan keselamatan kerja," paparnya kepada Tribunjateng.com.

Pihaknya melalui program SAFE Seas, selalu berupaya mengedukasi para anak buah kapal (ABK) atau Awak Kapal Perikanan (AKP) untuk meminta didaftarkan oleh  pemilik kapal saat hendak berlayar.

"Akan tetapi poinnya yang seharusnya memiliki kesadaran dan kepedulian itu pemilik kapal atau pengurus kapal karena ABK atau AKP hanya ikut melaut saja," ujarnya.

Ia mengatakan, pengamatannya PPP Tegalsari hampir 100 persen ABK sudah memiliki BPJS ketenagakerjaan lantaran kapal yang berangkat dari tempat tersebut ABK-nya wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Mungkin ada ABK yang sudah terdaftar tapi tidak menerima kartu karena saking banyaknya peserta dari nelayan, info kepala pelabuhan seperti itu, namun ketika diperiksa untuk keperluan tertentu ternyata ada," bebernya.


Kendati demikian, diakuinya masih ada lubang-lubang yang berpotensi ABK tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika melaut.

Semisal ada pergantian ABK secara mendadak yang tidak dilaporkan ke pihak pelabuhan sehingga catatan ABK berbeda dengan yang berangkat.

"Di kasus ini kekurangannya terletak pada pengawasan yang dilakukan dengan cara petugas pelabuhan melakukan inspeksi," ucapnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi nelayan terutama ketika terjadi hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Program Asesmen Nasional Jenjang SMP, Kepsek Diharapkan Persiapkan Pelaksanaannya

Baca juga: Tangkap 51 Penjudi, Polres Pati Sita Barang Bukti Uang Rp118 Juta, Terbesar dari Judi Online

PPP Tegalsari paling sering terjadi nelayan mengalami kematian maupun kecelakaan kerja di atas kapal.

Adanya BPJS Ketenagakerjaan ahli waris almarhum mampu memperoleh klaim asuransi mendekati Rp100 juta.

Sebaliknya, ketika nelayan tak memiliki jaminan sosial hanya mendapatkan santunan juragan kapal berupa  tali asih tidak lebih antara Rp10 juta sampai Rp30 juta.

"Hadirnya negara melalui klaim asuransi BPJS ketenagakerjaan paling tidak mengurangi beban keluarga almarhum," tandasnya. (*)