TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokertp, Prof Dr Hibnu Nugroho, bicara soal peluang Bharada E dibebaskan dari tuntutan hukuman, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, awal Julu 2022 lalu.
Hal ini seiring mencuatnya tagar #SaveBharadaE di lini masa Twitter.
Bharada E dinilai, terpaksa terlibat dalam pembunuhan Brigadi J lantaran dalam tekanan dan perintah langsung dari Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terungkapnya peran sentral Irjen Ferdy Sambo atau FS dalam pembunuhan Brigadir J, tak bisa dilepaskan dari 'nyanyian' Bharada E kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berkat penyidikan Scientific Crime Investigation dan 'nyanyian' Bharada E, Timsus bisa mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.
Namun demikian, tak sedikit pihak, termasuk netizen, yang mengkhawatirkan keselamatan Bharada E, --tersangka, saksi kunci, sekaligus justice colaborator (JC)-- dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, berbicara peluang Bhara E sebagai justice colaborator (JC) dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Simak penuturan Hibnu Nugroho berikut ini.
Menurut Hibnu Nugorho, JC bukanlah pelaku utama dalam sebuah skenario tindak kejahatan.
JC sebagai saksi dan pelaku tindak pidana, mau membuka secara terang tindak pidana yang ada kepada penegak hukum.
"Jadi JC bukan pelaku utama. Apabila membantu maka saksi dapat apresiasi dari penegak hukum, khususnya hakim atas pengurangan hukuman yang dijatuhkan karena membantu itu," ujarnya kepada TribunMuria.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun mekanismenya sendiri adalah dengan mengajukan kepada Bareskrim Polri dan penyidik, kemudian menyampaikan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice Colaborator diajukan di setiap tingkat, baik itu penyidikan, penuntut umum, dan peradilan.
"Goalnya ada di tingkat peradilan, apakah keterangan dari Bharada E itu konsisten, apakah memberikan bantuan informasi kepada penegakkan hukum."
"Apabila membantu mengurai perkara maka akan diberi apresiasi."