TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut 4 faktor yang menyebabkan penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora besar.
Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan survey, ada 4 faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen," ucapnya dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022).
Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen.
"Sisanya rusak dan lain-lain sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 3,6 miliar," ungkap Wabup.
"Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terbesar,” sambungnya.
Para Camat diminta koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor per desa.
“Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Wabup.
Keberadaan Pajak Kendaraan Bermotor sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pasalnya, ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000.
Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33 persen).
Dikatakannya, Bupati Blora Arief Rohman, telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.
“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki," kata dia.
Kemudian seluruh aparatur Kecamatan untuk menghimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan.
"Agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki," tuturnya.
Seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan dihimbau warganya segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.
Begitupun dengan berkaitan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Mari sesarengan kontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, Sehingga tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” pungkasnya.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati, menyampaikan materi manfaat pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah
"Dan implikasi UU No.1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di dalamnya juga mengatur pembagian DBH Pajak Kendaraan Bermotor," ucapnya.
Perwakilan dari Satlantas Polres Blora, Ipda Muhammad Nur Taufik, menyampaikan materi tentang penerapat ETLE dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Peserta sosialisasi yang diselenggarakan Dipenda Jateng kerjasama dengan Komisi C DPRD Jateng ini adalah seluruh Kepala UPPD Samsat se Eks Karesidenan Pati.
Kemudian para Camat, Kepala Desa, perangkat Desa, mahasiswa, dan pelajar di Kabupaten Blora. (kim)