TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut 4 faktor yang menyebabkan penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora besar.
Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan survey, ada 4 faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen," ucapnya dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022).
Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen.
"Sisanya rusak dan lain-lain sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 3,6 miliar," ungkap Wabup.
"Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terbesar,” sambungnya.
Para Camat diminta koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor per desa.
“Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Wabup.
Keberadaan Pajak Kendaraan Bermotor sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pasalnya, ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000.