Pembunuhan

Penagih Hutang Dibunuh 3 Bocah dalam Hutan Sarolangun, Polisi Ancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembunuhan

TRIBUNMURIA.COM - Kasus pembunuhan berencana dilakukan 3 bocah terhadap penagih hutang Rp 150 ribu di Sarolangun, Bengkulu.

Korban berinisial NA, usia 17 tahun.

NA menagih hutang kepada DS (17) Rp 150 ribu.

DS merasa jengkel karena korban terus-terusan menagih.

DS pun menyusun rencana jahatnya untuk membunuh NA.

Selasa (28/6/2022), DS mengajak NA bertemu di hutan.

Hutan itu masuk wilayah Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

NA pun menyetujuinya.

Begitu sampai lokasi, NA dikeroyok DS dan dua orang lain.

NA kewalahan, perkelahian tak imbang.

Kepala belakang NA dipukul dengan kayu.

NA roboh, tewas seketika.

Mayat NA digeletakkan di sungai, ditutupi tumpukan kayu, ditambah lagi dengan karung berisi pasir. 

Ketiganya pun kabur melarikan diri.

Mayat NA akhirnya ditemukan oleh warga pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penyelidikan

Polisi merasa ada kejanggalan dalam temuan mayat NA.

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasil otopsi terdapat luka lebam di bagian belakang kepala NA.

Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha mengatakan mengundang sejumlah saksi untuk mengungkap pembunuhan itu.

Polisi menyimpulkan pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

Latarbelakang pembunuhan soal hutang.

DS dan AR ditangkap.

Sedangkan 1 orang lainnya masih buron.

"Utang itu antara DS dan NA yang jumlahnya Rp 150.000, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian terhadap NA," kata Sandy.

"Pelaku merupakan teman main korban di luar sekolah," tambahnya.

AR dan DS terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

AR dan DS, sama-sama masih berusia 17 tahun, kini sudah ditahan Penyidik Polres Sarolangun.

Para tersangka ini, kata dia dijerat dengan pasal yang cukup serius, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.

Terkait usia pelaku yang masih di bawah umur, Wakapolres Sarolangun mengatakan hal tersebut nanti akan diputuskan di pengadilan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com