Dirinya mengaku jika itu prosesnya berat mengingat tanah Pemerintah Kota Salatiga jumlahnya tidak sedikit.
Baca juga: Masih Misteri, Belum Ada Instansi Pemerintah yang Bertanggung Jawab soal Timbunan Sembako di Depok
Baca juga: Bentuk Help Desk, KPU Jepara Layani Konsultasi Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Stok Vaksin PMK di Jepara Menipis Tersisa 200 Dosis
“Izinnya itu sampai ke Kemendagri dan dewan, jadi perlu adanya tahapan dan tidak mudah,” jelasnya.
Menurutnya dirinya sudah melakukan kerja sesuai regulasi yang ada dan akan berisiko jika menyalahi regulasi tersebut.
“Kita sudah sesuai regulasi pemerintah untuk melepas aset, itu risikonya tinggi,” katanya.
Untuk itu pihaknya sudah koordinasi dengan Kemendagri karena itu rentetannya panjang. (*)