Berita Jateng

Pelonggaran Protokol Kesehatan pada Masa Pasca-pandemi, Epidemiologi: Tetap Perlu Pakai Masker

Penulis: Iwan Arifianto
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepeda Semarang tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan. Kebijakan memakai masker memang sudah longgar apalagi di Semarang yang kategori kota PPKM level 1.

"Jadinya kayak kebiasaan, kalau ga pakai masker malah ada yang kurang," terangnya.

Barista kedai kopi , Rizal (21) mengungkapkan, di luar pekerjaan sebenarnya tak terlalu patuh memakai masker.

Terutama saat pandemi seperti sekarang yang tampaknya sudah mulai hilang.

"Kalau sekarang sering saya lepas karena sudah tidak ada operasi masker lagi," bebernya.

Berbeda dengan beberapa bulan lalu yang mana masih gencar operasi masker terutama saat PPKM level 4.

"Dulu tempat kedai seperti ini jadi sasaran operasi sekarang sudah tak ada," katanya.

Berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Covid-19 di Jawa dan Bali , Kota semarang masuk ke level 1.

Instruksi menteri itu berlalu 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Aturan dalam PPKM level 1 memang lebih longgar dibandingkan level 2.

Seperti sudah diizinkannya Work From Office (WFO) hingga pelaksanaan kompetisi olahraga seperti sepak bola.

Pasar, supermarket, swalayan dapat membuka pengunjung kapasitas 100 persen.

Begitupun pemakaian masker lebih longgar karena dapat melepas masker di tempat umum kecuali kelompok rentan seperti lansia dan yang memiliki penyakit komorbid.

Pakar epidemiologi Dr Mahalul Azam mengatakan, pemakaian masker di tengah kasus Covid-19 yang landai tetap perlu dilakukan.

Perlu karena merupakan kewaspadaan namun menyesuaikan dengan fungsi sosial dan kesehatan. 

"Fungsi kesehatan pakai masker menjadi kurang lega pernafasan, demikian juga fungsi sosial membatasi interaksi," katanya.

Halaman
123