5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (*)
Pria Berambut Cepak Intimidasi Wartawan yang Liput Polisi Tembak Polisi di Rumdin Kadiv Propam
Editor: Yayan Isro Roziki
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger