"Karyawan yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan untuk tidak melayani pasien secara langsung," kata dia, Senin (27/6/2022).
Pihak RSUD Kartini Jepara, kata Edy, juga akan mengumpulkan bukti-bukti keberadaan pasien, jadwal piket perawat dan tindakan medis yang dilakukan sesuai status pasien.
Selain itu, pihaknya juga sedang mengkonfirmasi identitas pelapor untuk menggali informasi terkait kejadian ini. (*)