Berita Nasional

BREAKING NEWS: Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi aliran Khilafatul Muslimin di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Konvoi kebangkitan khilafah oleh Khilafatul Muslimin di Jakarta dan Brebes, menghebohkan masyarakat dan warganet, belum lama ini.

Anggota organasasi Khilafatul Muslimin menggelar konvoi dengan menggunakan berbagai atriubut dan juga tulisan, yang pada intinya mengabarkan kebangkitan khilafah.

Kiwari, pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap polisi.

Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. (Tangkap layar Kompas TV)

Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap personel Polda Metro Jaya di Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar penangkapan ini.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.

"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro sedang sedang dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," paparnya.

Baca juga: Viral Video Konvoi Khilafah di Jakarta, Polisi Duga Mereka Menuju ke Acara Parpol di Senayan

Baca juga: Heboh Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Warga: Saya Kira dari NU, Pakaiannya Serba Hijau

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka pada Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Baca juga: Ada Tiga Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Dinilai Menyebarkan Berita Bohong

Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.

"Penangkapan dipimpin langsung Pak Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," tutup Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum memerinci lebih lanjut status Abdul Qadir saat ditangkap di Lampung.

Ia juga belum menjelaskan detail penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin itu apakah terkait dengan kegiatan konvoi Khilafah. 

3 anggota jadi tersangka

Organisasi Khilafatul Muslimin sedang promosikan ideologi khilafah dengan menggelar konvoi dan membagi-bagikan selebaran kepada warga di Brebes. (Twitter @AV4tarPemburu)

Terpisah, tiga orang dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.

"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,"  kata Iqbal dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (06/06)

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.

Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana.

Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain.Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung