TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pihak swasta yang turut dalam kasus distribusi minyak goreng terkuak.
Dia adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Ia disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Demikian pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Padahal, menurut Jaksa Agung, Li Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
Baca juga: Tak Terima Daya Listrik 450 VA Naik Jadi 1.300 VA, Warga Kudus Geruduk Kantor PLN: Kami Tak Mampu
Baca juga: Progres Seksi 2 Pembangunan Tol Semarang Demak Capai 85 Persen, Ditarget Selesai Tahun Ini
Adapun Lin Che Wei merupakan tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).
“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.
Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.
“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Baca juga: Ganjar Beri Bantuan untuk Daerah Terdeteksi PMK di Jateng: Peternaknya Kita Dampingi
Baca juga: Arus Balik Belum Selesai, KM Kalibodri Kendal Angkut 338 Penumpang dan 65 Kendaraan ke Kalteng
Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.
“Kita sedang mendalami, tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.
Sosok Lin Che Wei
Saat ini, Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei.
Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Wikipedia, Lin Che Wei lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Desember 1968.
Ia merupakan penidiri sekaligus CEO Independent Research Advisory Indonesia (IRAI), sebagaimana dikutip dari situs resmi IRAI.
Perusahaan ini ia dirikan pada 2003 silam dan bergerak dalam spesialis Riset Industri dan Riset Kebijakan.
Kliennya termasuk perusahaan multinasional, lembaga keuangan, perusahaan swasta, hingga BUMN.
Lin Che Wei juga merupakan pendiri Perusahaan Pengelola Dana Kelapa Sawit.
Ia saat ini menjabat sebagai Penasihat Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Mengutip akun LinkedIn-nya, jabatan tersebut sudah diemban Lin Che Wei sejak Juni 2014.
Pengalamannya di sektor publik dimulai pada 2004 ketika ia diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Aburizal Bakrie, dan Menteri BUMN, Soegiharto.
Ia merupakan lulusan S2 National University of Singapore tahun 1994.
Gelar S1-nya ia raih dari Universitas Trisakti.
Sebelum menjadi Penasihat Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai CEO Putra Sampoerna Foundation selama satu tahun, sejak 2007 hingga 2008.
Lin Che Wei memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun dalam bidang Riset, Kebijakan Publik.
Ia memulai kariernya di bidang Electronic Data Processing di Bank Swasta.
Baca juga: Anggota DPRD Jateng Minta BLT Buruh Rokok Kudus Segera Dicairkan
Baca juga: Omahe Opa Gandeng 50 Pelaku UMKM hingga Berdayakan Penghasil Kopi Lokal
Berikut ini pengalaman Lin Che Wei:
- Research Analyst dengan spesialisasi Perbankan, Industri, dan Barang Konsumsi di PT WI Carr Indonesia;
- Kepala Riset dan Direktur SG Securities yang berkedudukan di Indonesia dan Singapura;
- Direktur Riset di Deutsche Morgan Grenfell;
- Direktur Utama PT Danareksa (Persero) (BUMN);
- CEO Sampoerna Foundation (Organisasi Nirlaba);
- CEO Perusahaan Revitalisasi Kota Tua Jakarta (Organisasi Nirlaba).
Lin Che Wei pernah mendapatkan penghargaan Tasrif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ia juga pernah menerima Best Analyst dari Asiamoney, Euromoney, dan Indonesian Best Analyst dari Majalah Prospektif. (*)