TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Proses penggrebekan terhadap tersangka bandar narkoba berinisal SY (52) di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara berbuntut panjang.
Keluarga SY menyerang sejumlah anggota polisi saat penangkapan terhadap tersangka.
Sementara tersangka SY yang saat itu dalam kondisi kedua tangannya diikat dengan kabel tis berhasil melarikan diri.
Buntut dari kejadian ini polisi menahan tiga tersangka yang melakukan penyerangan kepada petugas.
Ketiganya, M (50) istri tersangka SY dan dua anak tersangka SY, yang terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).
Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) kini masih telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan saat kejadian anggota Satresnarkoba sudah menangkap tersangka beserta barang bukti di rumah tersangka pada Jumat (6/5/2022) sore.
Tersangka juga sudah diikat dengan kabel tis.
"Kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah untuk mencari barang bukti lain yang dibuang."
"Sementara petugas yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah."
"Saat melakukan penggeledahan petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka," kata Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Para tersangka, kata Rozi, berusaha merebut handphone tersangka yang diamankan polisi.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan tindak kekerasan terhadap polisi.
Di tengah keributan itu, tersangka SY melarikan diri dalam keadaan tangan terikat kabel tis.
Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.
"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.
Tiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(yun)