TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Jandia saat ini tengah diperiksa oleh Polresta Padang karena dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota Brimob Polda Sumbar di Pantai Pasir Jambak, Padang, Minggu (8/5/2022) kemarin.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.
Baca juga: Tinjau Pospam Lebaran di Pati, Kapolda Jateng Sebut Musim Mudik Kali Ini Tidak Ada Kejadian Menonjol
Baca juga: Pemkab Pati Bakal Tindak Tegas Pengelola Parkir Stadion Joyokusumo yang Nakal
Baca juga: Aneh, Tiga Pemudik Ini Tersasar di Brebes Semasa Musim Mudik 2022
“Kami baru baca di media siang ini. Pertama, kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi dalam rilisnya kepada awak media, Senin (9/5/2022) petang.
“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkas Yoyok Sukawi.
kiper berusia 35 tahun tersebut masih menjadi saksi atas pengeroyokan yang terjadi di pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, terhadap salah seorang anggota Brimob Polda Sumbar. (*)