Berita Pati

Takbir Keliling di Pati Dilarang, Polsek Sukolilo Sita Ogoh-Ogoh yang Sudah Dibuat Warga

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022). Hal ini lantaran kegiatan takbir keliling di Pati tahun ini belum diperbolehkan, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Jajaran kepolisian di wilayah Pati secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Bupati Pati Haryanto memang belum mengizinkan takbir keliling.

Sebab pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.

Hal ini menurutnya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kota Tegal, Ramadhan Hari ke-29, Minggu 1 Mei 2022

Baca juga: Ketua Umum Persipa Minta Pemkab Pati Bisa Buktikan Lapangan Stadion Joyokusumo Berstandar FIFA

Penegakan aturan ini dilakukan secara preventif oleh Polsek Sukolilo.

Seperti halnya yang mereka lakukan, Jumat (29/4/2022).

Polsek Sukolilo merazia dan menyita ogoh-ogoh di wilayah Sukolilo yang akan digunakan oleh masyarakat untuk takbir keliling. 

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan. 

Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai. Untuk itu, polisi menyita ogoh-ogoh yang telah dibuat oleh masyarakat.

"Yang kami amankan satu ogoh-ogoh patung manusia setinggi 2,5 meter, satu ogoh-ogoh kerangka patung terbuat terbuat dari bambu, dan empat ulan-ulan naga. Ogoh-ogoh yang diamankan di Polsek Sukolilo berasal dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo," jelas dia, Sabtu (30/4/2022).

Adapun ulan ulan naga yang disita berasal dari Dukuh Bacem Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon Desa Sukolilo. 

Selain mengamankan ogoh-ogoh dan ulan-ulan naga, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan juga memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling menjelang hari raya idul Fitri 1443 H kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

"Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan namun dilakukan di masjid maupun musala dan tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga menganggu ketertiban umum. Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, ditempatkan di lingkungan masjid atau musala," ujar Sahlan sebagaimana disampaikan kembali oleh Iptu Sukarno.

Bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya disita, diminta membuat surat yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

Baca juga: Crazy Rich Grobogan Mudik, Tangis Haru Warga Pecah Menyambutnya

Baca juga: Ratusan Karya Ramaikan Lomba Jurnalistik Kerjasama PWI Pati dengan Polres dan Kodim

Surat tersebut harus menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya akan diletakkan di masjid atau musala dan tidak digunakan untuk takbir Keliling.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling. 

Para orang tua dan tokoh masyarakat diminta turut mengawasi para remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan. (*)