Berita Pati

Hasil Rapat Lintas Sektoral, Tak Boleh Ada Takbir Keliling di Pati, Bupati: Cukup di Masjid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pati Haryanto saat memimpin rapat lintas sektoral di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022).

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menggelar rapat lintas sektoral guna membahas sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat jelang Idulfitri 2022.

Rapat ini berlangsung di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022).

Bupati menyebut, sejumlah kegiatan seni budaya dan tradisi bisa dipertimbangkan. Namun kegiatan takbir keliling belum bisa dilaksanakan pada tahun ini.

Menurut Haryanto, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini mengacu kepada surat edaran Menteri Agama. 

Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.

“Jadi saya membahas beberapa persoalan. Yang pertama vaksin. Yang kedua permohonan pelaku seni."

"Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain."

"Terkait takbir keliling, kita mengacu kepada surat edaran kementerian agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa," ujar dia.

Haryanto mengatakan, terkait kegiatan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan seperti sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu. 

“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi, d di antaranya adalah di desa tersebut vaksinnya sudah 60 persen."

"Lalu di lingkup kecamatan sudah 60 persen. Kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang, dibatasi dengan durasi," jelas dia. 

Setelah mempertimbangkan dampak kerawanan yang akan terjadi, Haryanto menambahkan, pentas hiburan berupa orkes dangdut belum bisa digelar.

Namun Haryanto menyebut bahwa untuk hajatan warga, misalnya resepsi pernikahan, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan.

Namun tentunya juga harus memenuhi syarat yang ada.

“Dangdut masih belum boleh. Karena dangdut ini masih rawan."

"Yang diperbolehkan itu hanya sebatas organ tunggal. Itu pun juga tidak boleh menggunakan panggung yang besar," terang dia. 

Haryanto menambahkan, untuk pertunjukan seni, pemerintah daerah saat ini baru bisa memperbolehkan kegiatan seni yang terkait acara-acara tradisi dan hajatan. 

“Paling tidak pelaku seni sudah ada kelonggaran sedikit lah. Tentunya, penontonya juga harus prokes."

"Pakai masker tidak boleh bebas seperti biasanya, karena kita ini memang belum bebas, karena masih pandemi."

"Maka dari itu, kita tetap harus menjaga agar Covid-19 ini tidak berkembang. Syukur nanti setelah lebaran sudah nggak ada Covid-19, ya kita ayem," kata dia.

Haryanto mewajibkan kepada pelaku seni agar turut mengedukasi masyarakat pada saat kesenian berlangsung. 

"Sehingga dengan demikian pesan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga prokes dan vaksin dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat," pungkas dia. (mzk)