TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Selama Ramadan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan selama 10 hari dari puasa telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang.
"Dari 13 tersangka 6 diantaranya pengedar, dan 7 diantaranya pengedar," tuturnya, saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, dari 13 tersangka, 1 diantaranya merupakan seorang wanita, dan 12 tersangka lainnya seorang pria.
Baca juga: Duh, Produk Kedaluwarsa Masih Terpajang di Ritel Modern, Konsumen Diminta Hari-hati saat Belanja
Baca juga: Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Wilayah Banyumas Ramadhan Hari ke-12, Kamis 14 April 2022
Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 12,9 gram sabu, 400 butir obat daftar G, 1 buah timbangan, 3 bong, 3 pipet, 2 plastik klip kosong, 2 sedotan 11ponsel, 2 kartu atm, 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 2 slip bukti transfer.
"Satu diantara tersangka merupakan seorang sopir," ujarnya.
Di sisi lain, ia menuturkan jelang mudik lebaran akan mengagendakan penyuluhan terhadap sopir tentang bahaya penggunaan narkoba.
"Rata-rata para sopir menggunakan narkoba saat berada di pull," ujarnya.
Edy menambahkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)