Berita Semarang

10 Hari Pertama Ramadan, Polrestabes Semarang Bekuk 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap dihadirkan Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Selama Ramadan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan selama 10  hari  dari puasa telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang. 

"Dari 13 tersangka 6 diantaranya pengedar, dan 7 diantaranya pengedar," tuturnya, saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, dari 13 tersangka, 1 diantaranya merupakan seorang wanita, dan 12 tersangka lainnya seorang pria.

Baca juga: Duh, Produk Kedaluwarsa Masih Terpajang di Ritel Modern, Konsumen Diminta Hari-hati saat Belanja

Baca juga: Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Wilayah Banyumas Ramadhan Hari ke-12, Kamis 14 April 2022

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 12,9 gram sabu, 400 butir obat daftar G, 1 buah timbangan, 3 bong, 3 pipet, 2 plastik klip kosong, 2 sedotan 11ponsel, 2 kartu atm, 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 2 slip bukti transfer.

"Satu diantara tersangka merupakan seorang sopir," ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan jelang mudik lebaran akan mengagendakan penyuluhan  terhadap sopir tentang bahaya penggunaan narkoba. 

"Rata-rata para sopir menggunakan narkoba saat berada di pull," ujarnya.

Edy menambahkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)