Kriminal dan Hukum

Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi transfer ke rekening bank.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Didik Hadi Saputro alias Didik HS atau Didik Bimantara diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/4/2022) kemarin.

Didik diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.

Pemeriksaan terhadap Didik berlangsung sekitar 2,5 jam di gedung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah‎ (Kejati Jateng).

Didik Hadi Saputro ‎menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya dimulai pukul 12.30 dan selesai pada sekitar 15.00.

Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ia dicecar 15 pertanyaan.

Dikatakan, selain dirinya, terdapat sejumlah orang lainnya yang turut diperiksa oleh Jamwas Kejagung.

Di antaranya adalah Ketua KONI 2010-2018, M Rinduwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.

Namun, menurutnya pemeriksaan terhadap dirinya dan M Rnduwan dan Imam Triyanto digelar terpisah.

"Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Rinduwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor," jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.

Nomor rekening itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, ‎yang selama ini telah berkomunikasi lewat WhatsApp.

‎"Selama ini komunikasi lewat WA dan itu diyakini nomor Kajari Kudus," ujar dia.

‎Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp35 juta.

"Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya‎ satu kali sebesar Rp10 juta," katanya.

‎Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/4/2022).

‎"Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis," ujar dia.

Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.

"‎Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini," jelas dia.

Kejari Kudus siapkan langkah hukum

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus dituding melakukan pemerasan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, mengatakan tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.

Karena itu, Ardian menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kabar itu fitnah. Makanya kami juga berencana melaporkan balik atas penyebaran informasi bohong," jelas dia, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).

‎Ardian menyatakan, tidak pernah takut menghadapi fitnah untuk menegakkan hukum di Kabupaten Kudus.

"Yang beri jabatan saya ini Allah, jadi saya tidak takut. Apalagi saya tidak pernah melakukannya," ujar dia.

Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KONI itu juga masih terus berjalan.

Pihaknya akan meminta Inspektorat Kudus untuk membantunya dalam melakukan audit keuangan.

"Masih jalan kasusnya sampai saat ini. Sekarang kami meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit," jelas dia.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba, membantah bahwa dalam proses penyelidikan kasus itu telah melakukan intimidasi terhadap para saksi yang diperiksa.

"‎Apa yang dituduhkan tidak benar, sehingga kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan," jelas dia.

Dalam laporannya, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada 31 Oktober 2021 yang lalu, Ketua LSM Bimantara Didik Hadi Saputro menyebutkan, Kajari beserta Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Datun selalu melakukan intimidasi dan menakut-nakuti akan menahan pengurus yang diperiksa periode 2016-2021.

Sebagaimana dialami Wakil Bendahara KONI Kabupaten Kudus, seorang ibu yang sudah dapat dikatakan 'nenek'.

"Diperiksa mulai jam 09.00 sampai 18.00 juga mengalami intimidasi dan ditakut-takuti sampai menangis," jelasnya.

Selama diminta keterangan, bendahara itu juga tidak boleh memegang handphone sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan siapapun.

"Hal ini adalah hal yang sangat tidak wajar dan tidak layak dilakukan oleh seorang aparat pemerintah selaku pengayom masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Kasi Intel secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus namun tidak diberikan.

Lebih parah lagi, kata dia, Kajari secara terang-terangan melalui telepon telah meminta uang sebanyak Rp35 juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.

"Namun oleh pengurus tersebut hanya diberikan sebanyak Rp10 juta," ujar dia.

Karena hanya diberikan Rp10 juta, kemudian Kajari Kudus sempat mengancam akan mengundang terus pengurus tersebut.

"Intimidasi dan permintaan uang oleh oknum-oknum Kejari Kudus tersebut hingga saat ini masih berlangsung dengan cara mengundang pengurus berulang-ulang seolah-olah sengaja membuat repot dan membuat ketakutan," jelas dia.

Sehingga pada akhirnya pengurus yang diundang tersebut bersedia memberikan uang.

Hal-hal tersebut dinilai merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang Kajari Kudus bersama jajarannya.

"Selain membuat masyarakat Kabupaten Kudus tidak nyaman, juga membuat citra penegak hukum khususnya jaksa di Indonesia menjadi buruk," ujar dia.

Rencana pihaknya akan diminta keterangannya bertemu Mustaming yang menjabat sebagai Inspektur Muda Intelejen dan Tindak Pidana Khusus, di kantor Keja‎ti Jawa Tengah pada hari Senin (11/4/2022) mendatang‎. (raf)