Wiraga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadan.
Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.
"Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," jelasnya. (*)
--