Berita Kudus

404 Meteran Listrik Konvensional LPJU Kudus Diganti Sistem Token, Agung: Hemat, Tak Ada Abonemen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas PKPLH Kudus sedang memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan penghematan anggaran tagihan listrik dengan mengganti meteran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)‎ menggunakan sistem token.

Perubahan meteran listrik itu membuat pemerintah daerah hanya membayar sesuai listrik yang dipakai.

‎Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agung Karyanto menyampaikan, telah melakukan perubahan meteran listrik ke sistem token itu secara bertahap sejak Agustus 2021 lalu.

Sampai saat ini, sudah ada sekitar 404 titik meteran listrik LPJU yang sudah menggunakan sistem token.

"Dari total 1.900 titik ‎LPJU di Kudus yang masih menggunakan meteran konvensional, sekarang sudah 404 titik yang pakai token dan akan terus bertambah secara bertahap," ujar dia.

Kelebihan meteran listrik sistem token tersebut, ‎kata dia, membuat pemerintah daerah tidak perlu membayar abonemen.

‎"Dengan sistem token listrik ini membuat kami hanya membayar sesuai yang dipakai. Tidak ada abonemen," ujarnya.

Dia menargetkan, setiap bulannya dapat melakukan migrasi meteran konvensional ke sistem token sebanyak 50 titik LPJU.

Sehingga pada tahun 2022, sedikitnya ‎600 titik LPJU di Kudus sudah menggunakan sistem token.

"Targetnya setiap bulan 50 titik lampu penerangan sudah bisa bermigrasi ke sistem token," ucap Agung.

Kendati demikian, dalam proses penggantian pihaknya juga mengalami beberapa kendala.

Di antaranya, adanya oknum yang mengganti perangkat listrik pada meteran itu agar alirannya memiliki daya yang lebih besar.

Tujuannya agar sejumlah warga dapar menyalur listrik secara ilegal dari meteran penerangan jalan itu.

"Ada juga kendalanya saat mau diganti, ternyata ada oknum yang mengganti perangkat keras di sana agar bisa menyalur listrik."

"Jadi ini kami harus kembalikan semula dulu," ujar dia.

Padahal, kata dia, kegiatan itu dilakukan tanpa seizin dari Dinas PKPLH.

Halaman
12