TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora akhirnya mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa pungli Pasar Cepu.
Mereka yakni mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM (Warso) serta Mantan kepala UPTD Cepu Sofaat.
Hal ini lantaran hakim lebih memilih menggunakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan bukti lebih kuat mengarah ke Pasal 12 huruf e tentang pungli.
Baca juga: PSIS Dalam Masa Sulit, Jonathan Cantillana Ingin Timnya Bangkit Melawan Bhayangkara FC
Baca juga: Belajar Budaya dan Sejarah, Ratusan Siswa Diajak Vlog Bareng di Museum Ranggawarsita Semarang
Baca juga: Oknum Guru di Purbalingga Cabuli 7 Siswa, Korban Dibekap di Kelas, Direkam dengan Laptop Sekolah
JPU Kejaksaan Negeri Blora, Karyono menjelaskan, ada dua pasal yang diajukan yakni 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor.
Namun, hakim lebih mengarah kepada pasal 11 UU Tipikor. Padahal bukti yang dibawa lebih mengarah kepada pungli.
“Alasan mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Penuntut Umum membuktikan pasal 12 huruf e, tapi hakim buktikan dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor,” ucapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (9/3/2022).
Diterangkannya, pasal 12 huruf e ancaman minimal 4 tahun. Kalau pasal 11 minimal 1 tahun penjara.
Dalam pengajuan banding kali ini pihaknya meminta hakim untuk sependapat pembuktian pasal 12 huruf e tentang pungli.
"Berdasarkan fakta persidangan menurut pasal 12 huruf e terbukti,” tandasnya.
Dalam Pasal 11 UU Tipikor, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.
"Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000," jelasnya.
Diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan jual beli kios Pasar Cepu digelar rabu (2/3/2022).
Untuk Sarmidi divonis 1 tahun penjara. Sementara Warso dan Sofaat 1 tahun 3 bulan.
Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: Siang hingga Malam Diguyur Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini Rabu 9 Maret 2022
Baca juga: PSIS Dalam Masa Sulit, Jonathan Cantillana Ingin Timnya Bangkit Melawan Bhayangkara FC
Baca juga: Belajar Budaya dan Sejarah, Ratusan Siswa Diajak Vlog Bareng di Museum Ranggawarsita Semarang
Menanggapi banding dari JPU, Pengacara dari Sarmidi yakni Sugiyarto mengaku akan melakukan konsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.
"Saya konsultasikan dulu dengan klien," ungkapnya. (*)