Guru Ngaji Cabul

Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji

Penulis: Raka F Pujangga
Editor: M Zaenal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

"Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang".

"Dulu pernah itu korbannya enam orang," katanya, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya.

"Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

‎Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.

Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan.

Saat ini, baru satu korban yang laporan.

"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.

Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. 

Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.

Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pelaku disaksikan korban yang lainnya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎ (*)