Tukang parkir cabul di Semarang sering melakukan pelecehan seksual --baik secara fisik maupun verbal-- terhadap perempuan yang sedang berbelanja di pasar. Pelaku ditangkap korban bersama sang suami, dibawa ke kantor polisi, lalu dilepas lagi.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dani Agus Ardiyanto warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, tertangkap basah diduga saat hendak melakukan aksi pelecehan seksual di Pasar Purwogondo, Dadapsari, Semarang Utara.
Pelaku ditangkap oleh korban bersama suaminya yang geram terhadap aksi pelaku yang telah dilakukan berulang kali.
Korban berinisial RA (41) ibu rumah tangga, menjadi korban pelecehan seksual berupa dipegang di beberapa bagian sensitif tubuhnya.
"Iya saya tangkap pelaku di Pasar bersama istri dan anak saya," jelas suami korban berinisal J kepada TribunMuria.com, Jumat (4/2/2022).
Suami korban mengatakan, mendapatkan cerita dari istrinya telah mendapatkan pelecehan seksual baik fisik maupun verbal saat belanja di pasar Purwogondo.
Kejadian itu sudah berulang kali sejak enam bulan lalu.
Pelecehan seksual yang dialami perempuan ini berupa pelaku memegang paha korban.
Selain itu, pelaku setiap bertemu dengan korban selalu bilang kalimat 'Uh enak ee' sembari pelaku memegang susunya sendiri.
"Istri saya tak kenal dengan pelaku, meski risih istri saya berusaha mengabaikan tapi ternyata pelaku makin menjadi," jelasnya.
Puncaknya, pada 27 Januari 2022, korban RA yang bertemu pelaku di pasar tersebut ternyata sedang melakukan pelecehan terhadap perempuan lain dengan memegang paha perempuan itu.
Korban RA lalu memutuskan untuk melawan dengan menarik baju pelaku namun pelaku yang berbadan lebih besar berhasil kabur.
"Dari saat itulah kami mulai mengincar pelaku untuk segera kami tangkap," bebernya.
Ia pun meminta tolong kepada para pedagang pasar tersebut untuk memberitahukannya jika pelaku datang ke pasar.
Benar saja, seminggu kemudian pelaku tampak mondar-mandir di pasar mengendarai motor Beat helm warna pink.
Pelaku tampak seperti mengincar korban lainnya.
"Saya lalu dikirimi video pelaku dari seorang pedagang kemudian kami langsung menuju ke pasar" terangnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Pasar Purwogondo, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Ketika diamankan pelaku berulang kali mengelak bahwa telah melakukan pelecehan seksual.
Pelaku tetap ngotot, sebaliknya menuduh telah difitnah.
Ia yang didukung istrinya sebagai korban dan para pedagang pasar lantas membawa pelaku ke Polsek Semarang Utara.
"Sampai di Polsek pelaku masih ngotot, alasannya jauh-jauh ke pasar hanya mau membeli makanan getuk," ungkapnya.
Tak habis akal, polisi yang menangani kasus itu lantas menghadirkan saksi dan korban.
Selepas bukti terkumpul, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual di pasar itu.
Pelaku mengaku, sudah sering memegang bagian tubuh tertentu para korbannya.
Baik bagian dada, paha maupun punggung.
"Jika tak berhasil memegang tubuh korban, pelaku akan memegang dadanya sendiri sambil bilang uh enak ik di depan korban," tutur suami korban J.
Sesampai di kantor polisi dilepas lagi
Pelaku sebenarnya dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Namun korban RA dan J sebagai suaminya enggan melanjutkan kasus itu dan menempuh jalur restorasi justice.
Alasannya, pelaku adalah tumpuan ekonomi keluarga dan ayahnya juga sudah renta.
Pelaku kerja sebagai tukang parkir di Jalan Pemuda Kota Semarang.
"Tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali."
"Jika mengulangi terpaksa kami tempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus Sartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Hanya saja korban tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
"Iya korban memutuskan untuk menempuh jalur restorasi justice," ujarnya. (Iwn)