Ajudan Kapolri Arogan

Kronologi Ajudan Kapolri Arogan Pukul Kepala & Ancam Jurnalis saat Pantauan Arus Balik di Semarang

Kronologi aksi kekerasan terhadap jurnalis dan wartawan foto oleh ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Stasiun Tawang Semarang.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
INFOGRAFIS KRONOLOGI KEJADIAN - Kronologi kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang. 

Pengakuan Listyo Sigit, ia baru mendengar adanya peristiwa tak mengenakkan tersebut dari media massa.

"Saya cek dulu. Karena saya baru mendengar (peristiwa ini) dari link berita. Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut," katanya, Minggu (6/4/2025).

Menurut Kapolri, selama ini hubungannya secara pribadi dan Polri secara institusi dengan rekan-rekan media terjalin baik.

"Hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindak lanjuti. Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," kata Kapolri.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan hal serupa. Ia mengatakan seharusnya insiden tersebut bisa dihindari.

"Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," ucapnya.

Kata dia, Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan ada sanksi yang dijatuhkan terhadap ajudan Kapolri tersebut.

"Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi," tuturnya.

"Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," sambungnya.

Organisasi wartawan kecam arogansi ajudan Kapolri

Menanggapi insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (6/4/2025).

Menurut Dhana, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana dan denda.

Senada dengan itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan aparat yang mengintimidasi dan menggunakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut agar pelaku meminta maaf secara terbuka dan diberikan sanksi tegas. Polri harus menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan kebebasan pers,” ujar Daffy.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved