Polisi Tewas Ditembak
Oknum TNI Beking Judi Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka, Diadili di Peradilan Umum?
Dua prajurit TNI yang tembak mati polisi di lampung diduga karena persoalan beking dan uang setoran judi sabung ayam, akhirnya jadi tersangka.
TRIBUNMURIA.COM, LAMPUNG - Dua oknum prajurit TNI yang diduga menjadi beking judi dan menembak mati tiga polisi yang menggerebek tempat judi sabung ayam di Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/3/2025).
Kedua prajurit TNI yang telah ditetapkan tersangka adalah Kopral Kepala (Kopkas) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menurutrkan kedua oknum TNI tersebut bisa saja disidangkan di peradilan umum.
Baca juga: Gerebek Judi, Kapolsek & 2 Polisi Tewas Ditembak Diduga Oknum Tentara saat Revisi UU TNI Disorot
Baca juga: Tembakan Peringatan Dibalas Bidikan di Kepala, Fakta 3 Polisi Gerebek Judi Tewas Ditembak Oknum TNI
Baca juga: Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
Sebab, menurutnya, kasus penembakan itu sebenarnya tidak tersangkut aturan militer, melainkan murni pidana umum.
Benny mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana, yakni Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang membedakan hanya tempat peradilannya. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya ditangani pengadilan negeri, sementara jika anggota TNI, kasusnya di pengadilan militer," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa jika melihat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seharusnya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses dalam peradilan umum.
Walaupun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.
MA punya kewenangan untuk memutuskan
Dia menambahkan, bahwa jikapun ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013 juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
"Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya.
Diketahui, Kopda Basarsyah yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan terancam penjara seumur hidup.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda B telah melanggar pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Penetapan tersangka berlarut-larut
TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda B telah mengakui menembak tiga polisi tersebut.
Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah alias Kopda B dan Peltu Lubis alias Peltu L.
"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya.
Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti.
"Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti," katanya.
Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi.
Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku ankum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan.
"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," katanya.
Hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data.
"Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi polisi dan sipil," kata dia.
Satu polisi tersangka, total tersangka 4 orang
Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri juga menjadi tersangka dalam rentetan kasus sabung ayam di Way Kanan.
Ini adalah fakta baru dari pengungkapan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tersebut.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada satu orang anggota polisi yang juga menjadi tersangka.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Adapun tersangka klaster penembakan adalah Kopda B.
Sebelumnya diberitakan, tiga polisi tewas saat melakukan penggerebekan area judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
Mereka yang tewas dalam insiden ini diketahui adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M.Ghalib Surya Ganta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 TNI Tersangka Penembakan 2 Polisi, Akademisi UBL: Harus Disidang di Peradilan Umum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.