Polisi Tembak Mati Polisi

Detik-detik AKP Dadang Ekskusi Mati AKP Ulil dan Incar Kapolres demi Lindungi Tambang Ilegal

Detik-detik AKP Dadang tembak mati AKP Ulil dan diduga juga incar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, demi melindungi pelaku tambang ilegal.

TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, penembak AKP Ryanto Ulil Anshar, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

Detik-detik AKP Dadang tembak mati AKP Ulil dan diduga juga incar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, demi melindungi pelaku tambang ilegal di kabupaten setempat. Kini, AKP Dadang terancam hukuman mati.

TRIBUNMURIA.COM, PADANG - Polisi mengungkap detik-detik AKP DadangIskandar mengeskusi AKP Ulil Ryanto Anshari dan diduga juga mengincar Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, demi melindungi pelaku tambang ilegal.

AKP Dadang diduga menjadi beking tambang ilegal, sehingga ia tak suka atas penindakan dan penangkapan pelaku penambangan ilegal jenis galian C yang dilakukan AKP Ulil.

AKP Dadang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ia diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap AKP Ulil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tembak Mati Polisi, Kasatreskrim Solok Selatan Didor Kabag Ops di Mapolres

Baca juga: Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan, Diduga Dipicu Persoalan Tambang Ilegal

Terungkap, AKP Dadang sempat menghubungi korban AKP Ryanto, namun tidak direspons oleh korban. 

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Namun keterangan tersangka masih didalami Polda Sumbar.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami."

"Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ujar Andry.

AKP Dadang tembak rumah Kapolres

Sebelum insiden penembakan, AKP Dadang diketahui sempat mendatangi Mapolres Solok Selatan dan menemui korban.

Pelaku mengikuti AKP Ulil dari belakang hingga ke tempat parkir ketika korban hendak mengambil handphone di mobil.

AKP Dadang langsung menembak mati AKP Ulil dari jarak dekat di tempat parkir Mapolres Solok Selatan menggunakan HS bernomor 260139. 

Setelah itu ia menaiki mobil ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan berjarak 20-25 meter dari lokasi kejadian.

Kombes Andry Kurniawan menjelaskan, usai menembak AKP Ryanto Ulil, ia melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang dihuni AKBP Arief Mukti.

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang dan ditemukan enam selongsong peluru.

Saat kejadian, Kapolres Solok Selatan sedang berada di dalam rumah, beruntung tidak terkena tembakan.

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," ucapnya.

Dwi Sulistyawan mengatakan kondisi mental Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, dalam kondisi baik. 

“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024), dalam jumpa pers. 

Lebih jauh dijelaskan Dwi bahwa AKP Dadang Iskandar sudah menjalani tes urine narkoba dan hasilnya negatif. 

Terancam hukuman mati

AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshari, terancam hukum mati.

Dalam kasus ini, AKP Dadang Iskandar bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, Kabag Ops Polres Solok Selatan itu akan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

 Ancaman terberat hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lain," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Diduga jadi beking tambang ilegal

Andry mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap, AKP Dadang Iskandar tega menembak AKP Ulil karena rasa tidak suka atas penegakan hukum kasus tambang ilegal yang ditangani.

AKP Dadang Iskandar diduga sebagai beking tambang ilegal yang ditangani AKP Ulil, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.

 "Jadi, sementara, keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami, penyidik, mendalami."

"Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.

Sementara itu, terkait tambang galian C yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.

Sejauh ini, yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian c tersebut.

Ulil tewas ditembus 2 peluru

Diberitakan sebelumnya, AKP Ulil Ryanto tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Aksi polisi tembak polisi ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. 

AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

AKP Dadang Iskandar kemudian menembak AKP Ulil dua kali, yang masing-masing mengenai pelipis dan pipi korban.

Setelah menembak, AKP Dadang Iskandar kabur ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan menyerahkan diri. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil, Diduga Incar Kapolres Juga dan Tribun Padang dengan judul Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved