Gubernur Kalsel Tersangka

Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Politikus Golkar, Paman dari Haji Isam

Profil Sahbirin Noor, paman dari Haji Isam, cum politikus Golkar yang jadi Gubernur Kalsel dua periode, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

|
Dok. Humas Pemkab HST
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati HST Mansyah Sabri dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik se-Kalsel tahun 2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (21/5/2024). 

Berikut profil Sahbirin Noor, politikus Golkar yang jadi Gubernur Kalsel dua periode, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam OTT di Pemprov Kalsel.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk di antaranya adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor merupakan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) yang menjabat sebagai Gubernur Kalsel selama dua periode.

Sahbirin merupakan paman dari pengusaha tambang terkemuka Kalimantan, Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/10/2024).  

Sahbirin Noor diduga menerima suap senilai Rp12,1 miliar dan 500 dollar Amerika Serikat.

Ia juga disebut mendapatkan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Tersangka lainnya adalah dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ghufron menjelaskan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel.

Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.

"Telah diekspose pimpinan KPK," ujarnya.

Profil Sahbirin Noor

Dilansir dari Kompaspedia, pria kelahiran Banjarmasin, Kalsel ini sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak lulus SMA.

Di sela-sela pekerjaannya sebagai PNS, ia melanjutkan pendidikan sarjananya di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin dan lulus pada 1995.

Sahbirin juga pernah menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) di Kelurahan Kuripan, Banjarmasin pada 2001 dan dipromosikan sebagai lurah di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan (2001–2006).

Lima tahun menjadi lurah, ia dimutasi ke Kecamatan Banjarmasin Tengah dan menjabat sebagai lurah di Kelurahan Kelayan Luar selama tiga tahun.

Pada 2008, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ini merupakan posisi terakhir yang disandang Sahbirin, sebelum memutuskan berhenti dari PNS. 

Sahbirin mengundurkan diri dari PNS pada 2010 ketika menginjak usia 43 tahun.

Dia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batu bara berpengaruh di Kalimantan Selatan selama 4 tahun.

Setelah terjun ke dunia bisnis, Sahbirin memulai karier politiknya dengan maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016–2020, berpasangan dengan Rudy Resnawan.

Keduanya memenangkan Pilkada 2016 dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2016.

Pada Pilkada 2020, Sahbirin kembali maju pada Pilkada Kalsel dengan menggandeng mantan wali kota Banjarmasin, Muhiddin. Pasangan ini kembali meraih suara terbanyak.  

Harta kekayaan Sahbirin Noor

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sahbirin, politisi Partai Golkar ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.

Berikut perinciannya:

1. Tanah dan bangunan: Rp 13.714.700.000

  • Tanah Seluas 3127 m2 di Kab/Kota Banjar, hasil sendiri Rp50.000.000
  • Tanah Seluas 17500 m2 di Kab/Kota Banjar, hasil sendiri Rp290.000.000
  • Tanah Seluas 200 m2 di Kab/Kota Barito Kuala, hasil sendiri Rp360.000.000
  • Tanah Seluas 793 m2 di Kab/Kota Kota Banjarmasin hasil sendiri Rp634.000.000
  • Tanah Seluas 10000 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp165.000.000
  • Tanah Seluas 3250 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp1.300.000.000
  • Tanah Seluas 8250 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp3.300.000.000
  • Tanah Seluas 343 m2 di Kab/Kota Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp171.500.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 408 m2/137.5 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp500.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/700 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp4.500.000.000
  • Tanah Seluas 19550 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp325.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 4034 m2/508 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, Rp1.718.200.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/73.62 m2 di Kab/Kota Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp401.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp 733.000.000

  • Mobil Mazda Biante Minibus Tahun 2014, hasil sendiri Rp175.000.000
  • Mobil Honda CRV Minibus Tahun 2012, hasil sendiri Rp160.000.000
  • Mobil Ford Pickup Tahun 2012, hasil sendiri Rp160.000.000
  • Motor Honda Revo Tahun 2017, hasil sendiri Rp8.000.000
  • Mobil Honda HR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp230.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp2.324.514.900

4. Surat berharga: Rp -

5. Kas dan setara kas: Rp8.123.861.373

Belum ada solusi jitu korupsi PBJ

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari karena rawan terjadi persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara.

"Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)."

"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2024).

Alex juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.  

"Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur."

"Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," ujarnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka dan Ditetapkan Tersangka, Berikut Profil dan Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved