Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pati

Petugas KPPS di Pati Derita Gangguan Jiwa setelah Bertugas, Perawatan Dirujuk ke RSJ Semarang

Seorang anggota KPPS menderita gangguan jiwa setelah bertugas pada Pemilu 2024. Ia alami gangguan psikis berat hingga kerap membahayakan diri sendiri.

Tayang:
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
ILUSTRASI: Seorang pasien jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati melihat ke luar jendela, Selasa (28/11/2023). 

Anggota KPPS di Pati mengalami gangguan jiwa pascacoblosan Pemilu 2024. Ia diduga mengalami gangguan psikis karena banyaknya tugas yang diemban.

TRIBUNMURIA.COM, PATI – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati mengalami gangguan kejiwaan dan harus mendapat penanganan medis.

Petugas KPPS berinisial MAH tersebut mengalami gangguan psikis seusai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Pria asal wilayah Pati bagian utara itu sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo.

Untuk diketahui, Ruang Sakura merupakan tempat perawatan khusus pasien gangguan jiwa.

Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.

MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang dia emban, mulai dari tugas kuliah hingga tugas sebagai anggota KPPS.

“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Dia menyebut, selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah, bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.

Pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit. Antara lain pemberian injeksi, kemudian ditenangkan dengan dilakukan prosedur restrain.

“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.

Dokter penanggung jawab pasien, akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.

Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, misalnya Electroconvulsive Therapy (ECT).

Sebagaimana diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati menyiapkan ruang perawatan untuk mengantisipasi adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal dan butuh perawatan secara kejiwaan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved