Senin, 27 April 2026

Berita Kudus

Seribuan Baliho dan APK Caleg di Kudus Dibrebedel Jajaran Bawaslu dalam Waktu 6 Hari

Hanya dalam waktu 6 hari, Bawaslu Kudus membredel seribuan baliho dan APK -baik yang berbayar maupun yang tidak- milik calon legislatif (caleg).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Petugas Satpol PP Kudus melepas baliho caleg yang terpasang di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama Satpol PP menertibkan sejumlah baliho dan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang di sejumlah bahu jalan di Kota Kudus, Selasa (14/11/2023).

Penertiban ini merupakan hari keenam dengan jumlah seribuan baliho para caleg yang sudah dicopot.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, baliho caleg yang dipasang baik berbayar ataupun tidak selama mengandung unsur ajakan untuk memilih caleg yang terpampang di baliho maka akan dicopot.

“Persoalan berbayar atau tidak itu bukan menjadi ranah kami yang jelas kami hanya menertibkan alat peraga kampanye yang ada unsur ajakannya."

"Ada tanda coblos paku ada kata-kata ajakan pilih dan sebagainya."

"Dan terkait dengan unsur kampanye lainnya misalnya mohon doa restu,” kata Wahibul Minan.

Sementara untuk baliho capres dan cawapres pihaknya belum menertibkan.

Hanya saja ada satu baliho besar caleg PDI Perjuangan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang di dalamnya juga terdapat gambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pun juga ditertibkan.

“Kalau capres belum kami copot kami copot caleg, bukan di capresnya."

"Kalau di sana (Alun-alun Kudus) Ada (baliho) Prabowo, Ganjar, Taj Yasin masih kategori APS (alat peraga sosialisasi) tidak ada ajakan sama sekali, maka kami indahkan sesuai imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774 Tanggal 3 November,” kata Minan.

Dalam penertiban baliho pihaknya bersama Satpol PP menemui sejumlah kendala.

Di antara kendalanya yaitu baliho besar milik caleg butuh sejumlah alat untuk mencopotnya.

“Sempat ada kesulitan karena ada beberapa baliho di tempat berbayar, Satpol PP harus pakai tangga,” kata Minan.

Minan melanjutkan, dalam penertiban hari keenam ini pihaknya sudah mencopot sekitar seribu baliho milik caleg.

Pada hari keenam ini pihaknya sudah menyisir 8 kecamatan dalam penertiban baliho.

Sementara masih ada satu kecamatan yang belum ditertibkan, yaitu Kecamatan Undaan.

Rencananya penertiban di Undaan akan dilakukan esok hari.

Dan memang tidak semuanya mungkin masih ada (baliho) yang tertinggal, kami instruksikan Panwascam menertibkan bersama Kasi Trantib. Pengawas desa membantu dengan teman Satpol PP,” kata dia. (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved