Pilpres 2024
DPC Gerindra Kudus Ucap Syukur Atas Putusan MK: Mas Gibran Masih Berpeluang, tapi Kan . . .
Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo bersyukur atas putusan MK memberi peluang Gibran untuk berpasangan dengan Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbiru, atas persyaratan menjadi calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dengan putusan bahwa syarat menjadi capres-cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Ya mengucap syukur Mas Gibran masih berpeluang," kata Sulistyo, Senin (16/102023).
Namun, lanjut Sulis, Prabowo Subianto belum bisa dipastikan akan menggandeng Gibran.
Meski, wacana itu banyak disuarakan oleh berbagai kalangan, yang mendukung Gibran melompat menjadi pemimpin dalam skala nasional.
"Tapi kan kepastiane (Prabowo) dengan Gibran juga belum. Pokoknya kami berharap yang terbaik atas putusan MK," ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.
“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.
Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto. Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah di Kota Surakarta.
“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah. Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan Cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.
Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat. Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda.
Sebelumnya diberitakan Tribunmuria.com, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.