Kriminal dan Hukum

Panpel PSIS Semarang Ingin Beri Efek Jera, Pemalsu ID Card demi Nonton Gratis Dilaporkan Polisi

Panpel PSIS Semarang ingin memberikan efek jera terhadap pemalsu ID card demi nonton pertandingan gratis, dengan melaporkan perkara ini ke kepolisian.

Istimewa
Panpel PSIS Semarang laporkan oknum suporter ke Polsek Gajahmungkur Kota Semarang, Rabu (5/9/2023). Oknum suporter tersebut dilaporkan karena nekat menggunakan id card palsu saat laga menghadapi Bali United di pekan ke-11 BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Jatidiri, Sabtu (2/9/2023) lalu. 

Panpel PSIS Semarang ingin memberikan efek jera terhadap pemalsu id card demi nonton pertandingan gratis, dengan melaporkan perkara ini ke kepolisian.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pihak panitia pelaksana PSIS Semarang resmi melaporkan pemalsu ID Card LOC dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang ditemukan pada saat laga menghadapi Bali United di pekan ke-11 BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Jatidiri, Sabtu (2/9/2023) lalu.

Ketua panpel PSIS, Agung Bawono melaporkan oknum suporter bernama Wahyu Eko P (WEP) yang menggunakan ID Card palsu tersebut ke Polsek Gajahmungkur pada Rabu (6/9/2023).

"Hari ini kami resmi melaporkan pemalsu ID Card yakni saudara WEP ke unit reskrim Polsek Gajahmungkur."

"Nanti biar proses hukumnya berjalan dan memberi efek jera kepada siapa pun yang menyalahgunakan atau memalsukan baik id card maupun tiket pada saat pertandingan PSIS," ujar Agung Buwono.

Agung juga berharap dengan dilaporkannya WEP ke Polsek Gajahmungkur tidak akan ada lagi kegiatan pemalsuan di setiap pertandingan kandang PSIS.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus pemalsuan seperti itu."

"Panpel akan menindak tegas terhadap segala pemalsuan dan tidak akan melakukan toleransi serta akan kami bawa ke ranah hukum apabila ditemukan kembali," pungkas Agung.

Sebelumnya, WEP juga sudah diviralkan di media sosial dan pada Minggu (3/9) dan akhirnya pelaku menyerahkan diri dan menemui DPP Panser Biru untuk melakukan mediasi.

Namun pada mediasi, pelaku terus mengelak dan membuat pengakuan palsu sehingga pelaku dibawa ke proses hukum. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved