Pendidikan

SIMAK, Pendaftaran PPDB SMP di Karanganyar Diundur, Ini Alasannya

Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMP di wilayah Kabupaten Karanganyar diundur karena bertepatan dengan cuti bersama momen Idul Adha 2023.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Freepik
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di wilayah Kabupaten Karanganyar diundur karena bertepatan dengan cuti bersama Idul Adha 2023.

Ketua PPDB Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, semula tahapan pendaftaran PPDB SMP dimulai pada 27, 28 dan 30 Juli 2023.

Mengingat tahapan tersebut bersamaan dengan cuti bersama akhirnya tahap pendaftaran diundur menjadi awal Juli 2023.

"Diundur karena cuti bersama, setelah koordinasi jadwal pendaftaran dimulai 3-5 Juli 2023," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Diduga Ada Piagam Prestasi Palsu saat PPDB Jenjang SMP di Kota Semarang, Modusnya Ini

Baca juga: Ombudsman Jateng Terima Aduan Terkait PPDB, Mayoritas Terkait Data Sistem Pendaftaran

Baca juga: Server PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jateng Down Karena Server Diakses 80 Ribu Akun

Ada 84 SMP di Kabupaten Karanganyar yang nantinya mengikuti PPDB secara online.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 51 sekolah negeri dan 33 sekolah swasta.

Joko menuturkan, jumlah SMP yang mengikuti PPDB secara online pada tahun ajaran 2023/2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya.

Dia menerangkan, pihaknya saat ini masih melayani pembuatan akun para siswa SD untuk mendaftarkan diri ke SMP pilihan.

Dinas telah bekerja sama dengan pihak korwil serta SD di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk membantu para anak-anak.

"Bisa mendatangi SD atau SMP terdekat untuk pembuatan akun, anak-anak yang tidak punya android kan repot juga," terangnya.

Seperti diketahui bersama ada empat jalur pendaftaran dalam PPDB SMP,  mulai dari jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Adapun informasi terkait pendaftaran PPDB secara online dapat diakses melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id. (Ais).

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved