Pendidikan
Ombudsman Jateng Terima Aduan Terkait PPDB, Mayoritas Terkait Data Sistem Pendaftaran
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan pihaknya mulai menerima sejumlah aduan terkait PPDB
Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan pihaknya mulai menerima sejumlah aduan terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023.
Aduan tersebut disampaikan di Posko Pengaduan PPDB Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2023/2024 untuk semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri.
Mayoritas aduan tersebut maupun konsultasi terkait permasalahan PPDB 2023 ialah mengenai data pada sistem pendaftaran secara dalam jaringan (daring).
"Aduan kami terima lewat kanal daring dari sejumlah daerah di Jawa Tengah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Server PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jateng Down Karena Server Diakses 80 Ribu Akun
Dari sejumlah aduan yang masuk, sebagian aduan diarahkan untuk dikonsultasikan dengan panitia.
Namun ada pula aduan yang langsung menjadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.
Pihaknya sendiri telah mengklarifikasi sejumlah laporan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis.
Untuk permasalahan teknis yakni hal-hal yang dapat dikonsultasikan dengan panitia PPDB setempat maupun ke pihak sekolah.
Ada pula laporan atau aduan teknis yang pihaknya arahkan untuk berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota atau kabupaten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah.
"Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindaklanjuti secara integratif dan juga cepat," terang Siti Farida.
Ia mencontohkan kasus yang mendapat atensi Ombudsman yakni terdapat 5 anak panti asuhan, namun satu anak tersebut tidak bisa mengikuti PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah karena dirinya tidak terdapat di databasis.
Sesuai dengan aturan dari Kepala Disdikbud Jawa Tengah terkait pelaksanaan PPDB, anak panti asuhan mendapatkan jaminan 2 persen melalui jalur afirmasi.
Berdasarkan tindak lanjut pihaknya, permasalahan tersebut ternyata karena kesalahan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Mempertimbangkan kasus demikian, Ombudsman segera memberikan atensi karena permasalahan ini melibatkan banyak pihak, khususnya pihak pengembang aplikasi yakni Telkom.
"Maka kami koordinasikan langsung dengan telkom, koordinasi dengan dinas sosial dengan dinas pendidikan agar ini harus diselesaikan, karena waktunya terbatas ini harus cepat," tegas Siti Farida.
Baca juga: Simak Jadwal dan Jalur PPDB di Tujuh Provinsi, Jawa Tengah Diperkirakan Dibuka Mulai Juni
ombudsman jateng
Ombudsman
PPDB
aduan terkait PPDB
PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jawa Tengah
Siti Farida
STEBI Bina Essa Bandung Perguruan Tinggi Pertama di Indonesia Terima Pembayaran UKT Gunakan Kripto |
![]() |
---|
Ustaz Suhanda Sapa Kelompok Rentan Lewat Dakwah Humanis, Nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2025 |
![]() |
---|
Unida Kembangkan Penelitian Skema Wakaf Blended Finance untuk Dukung Pembiayaan SDGs di Indonesia |
![]() |
---|
Rekomendasi 9 Pelatihan Project Management Terbaik, Yuk Simak Selengkapnya Berikut Ini |
![]() |
---|
Sejarah Singkat PSHT, Arti Lambang Beserta Maknanya yang Penuh Filosofi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.