Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi TIK Disdikbud Karanganyar

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan S menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan S menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kedua tersangka dihadirkan secara online.

Sedangkan penasehat hukum, JPU dan majelis hakim hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, kedua tersangka mengikuti sidang perdana secara daring karena masih ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Menurutnya terlalu riskan apabila keduanya dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Keduanya didakwa Pasal 2, 3 dan 5," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com usai persidangan, Rabu siang.

Baca juga: KPK dan Inspektorat Jateng Turun ke Pati, Upaya Cegah Korupsi di Desa

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos saat Risma sedang Rapat, Usut Dugaan Korupsi Bantuan Beras

Dia menerangkan, sesuai jadwal setelah sidang perdana akan dilanjutkan dengan eksepsi. Akan tetapi pihaknya tidak tahu apakah kedua terdakwa akan menggunakan haknya tersebut atau tidak.

Apabila keduanya tidak menggunakan haknya, lanjut Gilang, akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Rencana ada 5 saksi yang dihadirkan, yang pasti dari dinas dulu," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, G dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar dengan nilai pengadaan sebesar Rp 2 miliar pada 2022 lalu.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. G merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar yang menangani terkait pengadaan. Sedangkan S merupakan penyedia jasa.

Adapun sebelumnya, G dan S telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya. G mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dan  S mengembalikan uang sebesar sekitar 94 juta. (Ais).

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved