Berita Karanganyar

Bupati, Wabup, Anggota DPRD Hingga ASN di Karanganyar Terima Gaji Ke-13, Total Rp 38,7 Miliar

Pemkab Karanganyar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 berbagai kalangan. Termasuk bupati dan anggota DPRD

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Agus Iswadi
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato. 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 berbagai kalangan.

Mulai dari bupati dan wakil bupati, anggota DPRD hingga para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Karanganyar.

Para pegawai yang menerima gaji ke-13 tersebut meliputi kepala daerah, anggota DPRD, ASN dan PPPK. Pembayaran gaji tersebut telah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, anggaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Dia merinci, penerima gaji ke-13 terdiri dari dua kepala daerah, anggota dewan, 7.309 ASN, dan 1.411 PPPK.

"Sesuai ketentuan sudah diatur, dibayarkan di bulan Juni ini untuk membantu masyarakat terutama biaya pendidikan. Totalnya Rp 38,7 miliar," kata Kurniadi Maulato saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: 600 Perangkat Desa Blora Gabung Aksi 15.000 Perades di Jakarta: Perjuangkan Siltap dan Gaji ke-13

Dia menuturkan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dilakukan tepat waktu.

Hal tersebut tidak terlepas dari kelengkapan persyaratan dan penilaian dari pemerintah pusat. (Ais).

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved