Hukum dan Kriminal
Paksa Gadis di Bawah Umur "Main" Threesome, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi
Pasutri (pasangan suami istri) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diringkus Polres Jepara atas tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Pasutri (pasangan suami istri) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diringkus Polres Jepara atas tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Mereka memaksa korbannya yang masih berusia 17 tahun untuk bersenggama threesome alias bertiga.
Tindakan asusila ini terjadi karena fantasi seksual NG (30).
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang.
Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada Sabtu (18/2/2023) sore.
Saat korban diminta melihat dua tersangka berhubungan badan.
Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG.
Baca juga: TEGA, Bocah Disabilitas Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Lansia Tetangga Sendiri
Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Gagal Berkat Keberanian Ibu Korban, Dobrak Pintu Kamar Kos Pelaku
Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu.
Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.
“Korban merupakan pacar keponakannya tersangka,” kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan tersangka tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Menurut AKBP Wahyu Nugroho, tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.
Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka.
Kepada polisi, kata dia, NP mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di hotel.
Aksi bejat ini ia lakukan tanpa sepengetahuan istri dan tersangka.
AKBP Wahyu Nugroho menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/assannnnnnnnnnnnnbbbvvvv.jpg)