Hukum dan Kriminal
Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus di Jepara, BB Sabu-sabu 0,65 Gram
AI (19), pengedar sabu-sabu asal Bandar Lampung Provinsi Lampung berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- AI (19), pengedar sabu-sabu asal Bandar Lampung Provinsi Lampung berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara.
Penangkapan terhadap pemuda tanggung itu terjadi di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (31/5/2023) lalu.
"Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung" kata Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Edarkan 12 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Welahan Jepara Dibekuk Polda Jateng
Baca juga: Tergiur Upah Rp30.000 dan Nyabu Gratis, Pemuda 21 Tahun di Jepara Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu
Baca juga: Suami Istri Jadi Bandar Narkoba, Aset Rp8,5 Miliar Disita dan Dijerat TPPU untuk Pemiskinan
Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat.
Dari penggeledahan itu petugas kepolisian mendapatkan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh di antara handphone dan jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Pelaku tindak pidana akan ditindak tegas. Narkoba telah merusak generasi penerus," tandas AKP Noor Biyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/saaseeerrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr.jpg)