Rabu, 8 April 2026

Hukum dan Kriminal

Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus di Jepara, BB Sabu-sabu 0,65 Gram

AI (19), pengedar sabu-sabu asal Bandar Lampung Provinsi Lampung berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara.

Istimewa/Dok. Polres Jepara
AI (19),  warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, diringkus Sat Resnarkoba Polres Jepara karena mengedarkan sabu-sabu. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- AI (19), pengedar sabu-sabu asal Bandar Lampung Provinsi Lampung berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara.

Penangkapan terhadap pemuda tanggung itu terjadi di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (31/5/2023) lalu.

"Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung" kata Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Edarkan 12 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Welahan Jepara Dibekuk Polda Jateng

Baca juga: Tergiur Upah Rp30.000 dan Nyabu Gratis, Pemuda 21 Tahun di Jepara Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

Baca juga: Suami Istri Jadi Bandar Narkoba, Aset Rp8,5 Miliar Disita dan Dijerat TPPU untuk Pemiskinan

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat.

Dari penggeledahan itu petugas kepolisian mendapatkan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh di antara handphone dan jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka  terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Pelaku tindak pidana akan ditindak tegas. Narkoba telah merusak generasi penerus," tandas AKP Noor Biyanto.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved