Harga BBM

Simak Harga Terbaru Pertamax Series dan Dex Series, Turun Per 1 Juni 2023 

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series-Dex Series

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Idayatul Rohmah
Suasana antrean BBM di salah satu SPBU rest area di Jawa Tengah, baru-baru ini.   

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series pada periode Juni 2023.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 12.400 per liter dari sebelumnya Rp 13.300.

Sedang Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 13.600 per liter dari yang sebelumnya Rp 15.000.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 12.650 per liter, dari sebelumnya Rp 13.700.

Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 14.600.

Harga baru ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Se-Indonesia per 1 Januari 2023, Di Jateng Pertamax Rp 13.900, Papua Rp 14.200

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Angka Penjualan Pertalite di Jepara Makin Melonjak

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjelaskan bahwa harga BBM non subsidi atau JBU bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air."

"Harga baru tersebut mulai berlaku per 1 Juni dan telah memenuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelas Alfian Nasution dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Adapun ketentuan batas atas penetapan harga yang dimaksud sudah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Alfian menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip availability, accessibility, affordability, acceptability dan sustainability.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia."

"Artinya harga kompetitif ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri. Harga ini kami tentukan sudah dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan energi masyarakat dan aspek bisnis lewat margin yang bebas ditentukan setiap badan usaha,” tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved