Tol Semarang Demak Seksi 1
Lapak 30 Pedagang Digusur Imbas Peninggian Jembatan Kaligawe Semarang, Ganti Rugi Dinilai Rendah
Sebanyak 30 lapak milik pedagang yang tergabung di paguyuban pedagang Syeh Jumadil Kubro (SJK), di Jalan Yos Sudarso, Genuk, bakal digusur
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sebanyak 30 lapak milik pedagang yang tergabung di paguyuban pedagang Syeh Jumadil Kubro (SJK), di Jalan Yos Sudarso, Terboyo Kulon, Genuk, bakal digusur akhir bulan Juni 2023.
Penggusuran dilakukan imbas dari proyek peninggian jembatan tol Kaligawe yang masuk paket Pembangunan Tol Semarang Demak.
Mayoritas pedagang sudah ikhlas seiring penggusuran tersebut.
Hanya saja, mereka menilai ganti rugi terhadap lapak mereka dinilai masih rendah.
"Awalnya ganti rugi dari pelaksana proyek Rp2,5 juta. Kami minta tambah di angka Rp10 juta, tetapi informasi terakhir di angka Rp5 juta. Angka segitu kami masih berat," ucap Wakil Ketua paguyuban pedagang Syeh Jumadil Kubro (SJK), Eni Retnowati (42), Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Jembatan Tol kaligawe Dibongkar, akan Ada Rekaya Lalu Lintas Mulai Minggu Depan, Ini Rutenya
Baca juga: Progres Pembangunan Tol Semarang - Demak Seksi 1A Baru 3 Persen, Ini Kendala yang Dialami
Baca juga: Motor Boleh Masuk Tol Kaligawe Mulai Pekan Depan, Imbas Pengerjaan Tol Semarang Demak Seksi 1
Pengamatan Tribun di lokasi, puluhan kios itu berderet permanen memanjang hingga sekira 100 meter.
Mereka ternyata sudah berjualan di area tersebut atau di dekat wisata religi Makam Syeikh Maulana Jumadil Kubro sejak puluhan tahun silam.
Deretan lapak itu tidak hanya diisi oleh pedagang makanan dan minuman saja.
Adapula bengkel dan tambal ban.
Menurut Eni, pedagang paling paling lama berjualan yakni 20 tahun. Sisanya di rentang 2 hingga 15 tahun.
"Mayoritas pembeli di sini ya sopir truk dan peziarah, soal omzet saya pribadi sepi saja Rp500 ribu, ramai bisa sampai Rp1 juta perhari," ucapnya.
Penghasilan yang tinggi membuat Pedagang sebenarnya enggan berpindah dari lokasi tersebut.
Akan tetapi mereka menyadari tidak memiliki hak berjualan di lokasi yang dinilai cukup strategis itu.
Lepas dari itu, pedagang menilai, biaya ganti rugi perlu dinaikan lantaran untuk mengganti biaya pindahan.
"Ganti rugi seharusnya dilihat dari usaha kita sebab di sini sebagai pendukung wisata religi, begitupun para tukang tambal ban sudah terkenal di kalangan sopir truk," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.