Hukum dan Kriminal
Tiga Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan Pembina UMK Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus
Tiga tersangka kasus pencucian uang YP UMK yang ditangani Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tiga tersangka kasus pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Tiga tersangka tersebut yaitu MA, LR dan Z dilimpahkan pada Kamis 25 Mei 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus M Baharuddin mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pelimpahan ini dilakukan karena nanti persidangan kasus pencucian uang YP UMK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kudus.
“Untuk saat ini (tiga tersangka) sudah ada di Kudus. Kami menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Nanti untuk penahanan di Rutan Kudus,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus M Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba.
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Rp24 Miliar Milik YP UMK Kudus Dibongkar, Dimas Kanjeng Ikut Terseret
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Pejabat Yayasan Pembina UMK Menggugat
Untuk Jaksa penuntut umum, kata Baharuddin, nantinya gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kudus. Sementara pihaknya masih mempelajari dakwaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk dilakukan persidangan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pejara.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.
Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya membeli mobil dan tanah.
Dari keterangan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng disebutkan, MA merupakan otak dari tindak pidana tersebut.
Dia mempengaruhi LR dan Z yang saat itu statusnya sebagai pengurus Yayasan Pembina UMK untuk membuat skema utang piutang.
Dalam kasus ini juga menyeret nama dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Berdasarkan penyelidikan Kepolisian uang dari Yayasan Pembina UMK yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp 7 miliar. Dalam kasus ini Dimas Kanjeng juga turut diperiksa dan statusnya sebagai saksi. (Goz)
Baharuddin
kasus pencucian uang
Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus
kasus pencucian uang YP UMK
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/asdkolkjuassa.jpg)