Berita Jateng

Aset Penunggak Pajak di Jateng Senilai Rp 4,8 Miliar Disita  

Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Idayatul Rohmah 
Konferensi pers - Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dalam rangka pekan penyitaan, dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam satu pekan. 

Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengatakan, di periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus.

Lalu KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.

"Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan," kata Max Darmawan, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Dipecat dari PNS Ditjen Pajak, Sudah Disetujui Sri Mulyani

Baca juga: Bazar Murah Program BDS KPP Pratama Kudus Ajang Fasilitasi UMKM

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak Kendal di Bawah 50 Persen, padahal Potensi PPh Capai Rp216 Miliar

Disebutkan lebih lanjut, nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.

Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.

Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.

Penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.

"Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak.

Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan.

Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.

“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," imbuhnya. (*)


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved