Pemilu 2024
2.242 Nama Dicoret dari Daftar Pemilih Sementara di Jepara, Besok DPSHP Diumumkan ke Publik
Data terbaru Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, sebanyak 916.945 ribu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA– Data terbaru Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, sebanyak 916.945 ribu.
Jumlah itu berkurang 2.242 dari daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023 lalu, yakni sebanyak 919.187.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan. Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan.
Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP.
“Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan Zuhri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan? Ini Kata KPU Jepara
Baca juga: Pemilih Pemula Rawan Jadi Komiditas Politik, KPU Jepara Lakukan Hal Ini untuk Pelajar SMA
Baca juga: Rekrutmen Calon Komisioner KPU Jateng Resmi Dibuka, Begini Proses dan Cara Daftarnya
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan dalam pleno terbuka tersebut terkait proses sebelum pleno terbuka sampai dengan ditetapkan ke dalam DPSHP.
Jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih.
Rinciannya terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS.
“Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” kata dia.
Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023.
Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir.
PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/KPU-Jepara-1-39.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.