Pemilu 2024

270 Bakal Caleg Jalani Tes Kesehatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Didominasi Bacaleg DPRD Kudus

270 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Kudus dan Jepara telah jalani tews kesehatan di RSUD dr Loekmono Hadi. Didominasi bakal caleg DPRD Kudus.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Sejumlah bakal caleg DPRD Kabupaten Kudus menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Sabtu (6/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kabupaten Kudus mencatat sudah ada 270 bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah menjalani tes pemeriksaan kesehatan.

Mayoritas didominasi oleh Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, sebagian dari Bacaleg DPRD Kabupaten Jepara.

Plt Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Mustiko Wibowo menyampaikan, tes kesehatan Bacaleg sudah dimulai sejak 29 April lalu.

Pertama datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melayangkan surat permohonan pelayanan tes kesehatan untuk 45 bakal caleg.

Setelah itu, lanjut dia, disusul Bacaleg dari partai politik lainnya. Seperti PAN, Demokrat, Nasdem, PSI, PKB, PKS, Golkar, PPP, dan Hanura.

Masing-masing partai politik mengirimkan jumlah bakal caleg yang berbeda-beda.

Pihak RSUD tetap melayani pelayanan kesehatan bagi bacaleg yang berhalangan hadir pada hari pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Dengan cara menjadwalkan ulang sesuai dengan permintaan waktu yang diharapkan. 

"Total sampai Jumat kemarin sudah ada 270 bacaleg yang tes kesehatan."

"Hari ini ada tes dari Demokrat dan Hanura, disusul Selasa depan bacaleg dari Perindo dan Golkar," terangnya, Sabtu (6/5/2023).

Dr Mustiko menegaskan, pelayanan cek kesehatan ini terbuka untuk umum. A

rtinya tidak hanya melayani bacaleg dari Kabupaten Kudus, juga melayani bakal caleg dari luar daerah sekitar. 

Dia menyebut, satu paket pemeriksaan kesehatan dibandrol Rp535.000 per orang.

Meliputi pemeriksaan jasmani, kejiwaan, dan pemeriksaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dengan enam parameter.

Termasuk pemeriksaan psikologi (Psikotes) yang masuk dalam pemeriksaan kejiwaan. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved