Senin, 18 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU Batang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Pemilu 2024, Simak Ini Syaratnya

KPU Batang telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau bakal caleg (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024. Simak persyaratannya.

Tayang:
Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Batang telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau bakal caleg (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024. Simak persyaratannya. 

TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang secara telah resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024.

Seluruh perwakilan Parpol terlihat hadir dalam acara launching pengajuan calon anggota DPRD Batang di Aula Kantor KPU, Senin (1/5/2023).

Masa pendaftaran bacaleg DPRD Batang berlangsung selama 14 hari.

Yakni dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg saat pengajuan untuk DPRD Batang.

"Untuk persyaratannya, yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama dari sebelumnya."

"Antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani hingga bebas dari penyalahgunaan narkoba," terang Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi.

Ia menyebut, terdapat 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024.

"Parpol peserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI," ujarnya.

"Menurut perhitungan, jika seluruh parpol mengajukan bacaleg secara maksimal, maka akan ada 810 bacaleg DPRD Kabupaten Batang," imbuh dia.

Ratusan bacaleg itu akan memperebutkan 45 kursi DPRD pada Pileg 2024.

"Pada saat mendaftar, tiap bacaleg harus membawa persyaratan lengkap setelah itu akan ada tahap perbaikan verifikasi," ujarnya.

Aris menyebut mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 

Namun dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tapi dengan syarat lainnya yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara.

"Selain itu pada saat mendaftar juga harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," pungkasnya. (din)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved