Berita Kudus

Ribuan Warga Kudus Tak Lapor SPT Tahunan, Bakal Kena Denda

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kudus mencatat, 8.303 warga tak lapor SPT tahunan pada 2023.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus melayani wajib lapor tahunan, baru-baru ini 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kudus mencatat, 8.303 warga tak lapor SPT tahunan pada 2023.

Jumlah tersebut merupakan data wajib lapor pajak kategori orang pribadi yang dihimpun pada 17 April 2023.

Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT tahunan di Kabupaten Kudus pada tahun ini mencapai 81,99 persen.

Atau 37.803 orang dari jumlah total 46.106 wajib pajak orang pribadi.

Kata dia, masih ada 8.303 orang atau 18,01 persen yang belum lapor SPT tahunan. Nantinya bakal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan KPP Pratama Kudus.

"Jumlah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kudus yang wajib menyampaikan SPT tahunan ada 46.106 orang. Meliputi, 35.002 karyawan dan 11.104 non karyawan," terangnya, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: 55.238 Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan di Kudus, hingga Februari Realisasinya Masih Rendah

Baca juga: Temui Kendala atau Kesulitan? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online yang Mudah

Kata Andi, capaian wajib pajak kategori karyawan mencapai 91,86 persen atau 32.153 orang. Sedangkan kategori non karyawan mencapai 50,88 persen atau 5.650 orang. 

Dia menegaskan, wajib lapor SPT tahunan yang melebihi batas waktu Maret lalu bakal dikenakan denda Rp 100 ribu seiring diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Namun masih bisa melaporkan sampai akhir tahun. 

Isi dari STP adalah memberikan informasi kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, untuk segera melakukan pelaporan. 

"Denda Rp 100 ribu itu nanti dibayarkan ke bank atau ke kantor pos," ujarnya. (Sam)


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved