Mudik Lebaran 1444 H

Nekat Pakai Mobil Plat Merah dan Molor Masuk Kerja, ASN di Demak Bakal Kena Hukuman, Ini Sanksinya

Pemkab Demak akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang berani menggunakan mobil dinas plat merah saat mudik Lebaran 1444 H.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM/TITO ISNA UTAMA
Bupati Demak Eisti'anah 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Pemkab Demak akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang berani menggunakan mobil dinas plat merah saat mudik Lebaran 1444 H.

Para abdi negara itu juga bakal disanksi jika membolos hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. 

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan larangan penggunaan mobil plat merah tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.

"Plat merah, ini larangan keras untuk teman ASN ketika cuti bersama. Jangan menggunakan plat merah," kata Mbak Esti, panggilan akrab Bupati Demak, Minggu (16/4/2023).

Jika ada yang nekat melanggar, maka ada sanksi yang diterapkan.

Untuk ASN yang membolos ataupun izin ketika hari pertama masuk kerja juga akan kena sanksi.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Semarang Bakal Dipotong

Sanksi tersebut beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Ada sanksi dan teguran dari kami ,apakah menggunakan biaya atau bagaimana kami lihat kondisi pelanggaran," ucapnya.

Sekda Demak Akhmad Sugiharto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di tiap OPD yang ada di Kota Wali.

Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak ada ASN yang tidak masuk kerja saat hari pertama usai libur panjang.

"Kami mengikuti secara aturan mematahui aturan dari atas. Kami setelah cuti akan melakukan sidak, biar tidak ada yang molor," kata Sugiharto. (Ito)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved