Berita Nasional
Wasit Liga 1 dan 2 Kini Dicover Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Teken MoU
Wasit Liga 1 dan 2 Kini Dicover Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Ketum PSSI Erick Thohir Teken MoU
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja."
"Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat."
"Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa "kerja keras bebas cemas" dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari juga menyampaikan terima kasih kepada PSSI yang telah memberikan perlindungan kepada wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2 dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cahyaning Indriasari mengingatkan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka peserta mendapatkan perlindungan.
"Oleh karena itu, kami terus mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, dapat segera didaftarkan," kata Cahyaning Indriasari.
Naning, panggilan Cahyaning Indriasari, menambahkan, terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pssi-erick-bpjs-ketenagakerjaan-wasit.jpg)